Cara Cek - Kalau sebelumnya kita sudah membahas tentang cara cek pajak kendaraan bermotor kali ini kita akan membahas bagaiaman cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor terbaru jika kita terlambat membayar pajak ke samsat. Mungkin ada yang cukup sibuk sehingga susah meluangkan waktu untuk membayar pajak atau mungkin lupa tau - tau ternyata sudah lewat saja. Nah mungkin dengan membaca ini anda akan berpikir ulang untuk telat bayar pajak.
Perlu diketahui keterlambatan membayar pajak bahkan 2 hari saja anda sudah terkena 25% dari total pajak yang harus di bayarkan di tambah dengan pajak SDWKLLJ (Asuransi Jasa raharja).
Okey kita langsung saja studi kasus bagaiman menghitungnya mulai dari:
1. Cara menghitung denda pajak motor:
Nah itu ada rincian pajak kendaraan sepeda motor, kita hitung ya berapa sih jika motor tersebut telat bayar pajak:
Kita butuh angka di Pajak kendaraan bermotor dan Biaya Jasa Raharja (SDWKLLJ).
Pajak kendaraan bermotor : 246.000,-
SDWKLLJ : 35.000,-
Lama menunggak 2 hari - 1 bulan
Maka denda pajaknya dihitung seperti ini: Denda PKB = 246.000,- x 25% x 1/12 = Rp 5200,- (dibulatkan). Lalu nilai tersebut ditambah dengan denda SDWKLLJ sebesar Rp. 32.000,- jadi total denda yang harus anda bayarkan adalah Rp. 37.200,-
Itu denda untuk motor dimana pajaknya terhitung ringan, namun bagaimana jika mobil? mari kita hitung saja,
2. Cara menghitung denda pajak mobil dengan keterlamabatan 6 bulan
misal:
Pajak kendaraan jenis mobil : 1.500.000,-
SDWKLLJ : 100.000,-
Maka denda pajaknya dihitung seperti ini: Denda PKB = 1.500.000,- x 25% x 6/12 = Rp. 187.000,-. Lalu nilai tersebut ditambah denda SDWKLLJ sebesar Rp. 100.000,- jadi total denda yang harus di bayarkan adalah Rp. 287.000,-.
Bagaimana jika pajak kendaraan anda mencapai 2 juta? tentu akan semakin besar lagi, apalagi jika anda semakin lama menunggak membayar pajak. Namun kabar baiknya beberapa pemda misalnya pemda jatim, jateng hingga DKI sering mengadakan program pemutihan seperti akhir tahun ini dimana penunggak pajak dibebaskan dari beban tunggakan pajak jika mau membayar pajak kendaraan hanya diminta membayar sejumlah pajak yang belum di bayarkan. Akan tetapi untuk denda SDWKLLJ tidak dihapuskan jadi tetap harus membayar pajak + denda SDWKLLJ.
Jadi tunggu apalagi? daripada nungga mending bayar pajak tepat waktu kan :)

0 Response to "Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru"
Post a Comment